Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa implementasi kurikulum oleh satuan
pendidikan harus memperhatikan ketercapaian kompetensi peserta didik pada satuan
pendidikan dalam kondisi khusus;
|
|
|
b.
|
bahwa penerapan kurikulum pada
masa kondisi khusus sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan
Pendidikan dalam Kondisi Khusus belum dapat mengatasi ketertinggalan
pembelajaran (learning loss) sehingga perlu disempurnakan;
|
|
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Keputusan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan
Pembelajaran;
|
Mengingat :
|
:
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
|
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
|
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017
tentang Sistem Perbukuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
102, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6053);
|
|
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 74
Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
|
|
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5157);
|
|
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 75
Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017
tentang Sistem Perbukuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6408);
|
|
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 57
Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4
Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
|
|
|
8.
|
Peraturan Presiden Nomor 62
Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
|
|
|
9.
|
Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
|
Menetapkan
|
:
|
KEPUTUSAN
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI TENTANG PEDOMAN
PENERAPAN KURIKULUM DALAM RANGKA PEMULIHAN PEMBELAJARAN.
|
KESATU
|
:
|
Dalam
rangka pemulihan ketertinggalan pembelajaran (learning loss) yang terjadi
dalam kondisi khusus, satuan pendidikan atau kelompok satuan pendidikan perlu
mengembangkan kurikulum dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan
kondisi satuan pendidikan,
potensi daerah, dan peserta didik.
|
KEDUA
|
:
|
Pengembangan kurikulum satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mengacu
pada:
a.
Kurikulum 2013 untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dengan kompetensi inti
dan kompetensi dasar secara utuh;
b.
Kurikulum 2013 untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar yang disederhanakan; atau
c.
Kurikulum Merdeka untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah
secara utuh.
|
KETIGA
|
:
|
Kurikulum
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA mengacu pada Standar Nasional
Pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
|
KEEMPAT
|
:
|
Kurikulum
2013 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf a dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
KELIMA
|
:
|
Kurikulum
2013 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf b ditetapkan oleh pemimpin
unit utama yang membidangi kurikulum, asesmen, dan perbukuan.
|
KEENAM
|
:
|
Kurikulum
Merdeka sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf c tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri
ini.
|
KETUJUH
|
:
|
Pemenuhan
beban kerja dan penataan linieritas guru bersertifikat pendidik dalam
implementasi pembelajaran pada Kurikulum 2013 dan Kurikulum 2013 yang
disederhanakan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf
a dan huruf
b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
|
KEDELAPAN
|
:
|
Pemenuhan
beban kerja dan penataan linieritas guru bersertifikat pendidik dalam
implementasi pembelajaran pada Kurikulum Merdeka sebagaimana dimaksud dalam
Diktum KEDUA huruf c tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
|
KESEMBILAN
|
:
|
Bagi
satuan pendidikan yang ditetapkan sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak
dan Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan, kurikulum yang
digunakan mengacu pada Kurikulum Merdeka dan pemenuhan beban kerja guru serta
linieritas sesuai dengan Keputusan Menteri ini.
|
KESEPULUH
|
:
|
Pelaksanaan
Kurikulum 2013 yang disederhanakan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA
huruf b dapat diberlakukan secara serentak mulai kelas I sampai dengan kelas
XII.
|
KESEBELAS
|
:
|
Pelaksanaan Kurikulum Merdeka sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf c diberlakukan secara bertahap dengan ketentuan sebagai
berikut:
a.
tahun pertama dilaksanakan bagi peserta didik dengan
usia 5 (lima) sampai dengan 6 (enam)
tahun pada pendidikan anak usia dini, serta
peserta didik kelas
I, kelas IV, kelas VII, dan kelas X pada
jenjang pendidikan dasar dan
pendidikan menengah;
b.
tahun
kedua dilaksanakan bagi peserta didik dengan usia 4 (empat) sampai dengan 6
(enam) tahun pada pendidikan anak usia dini, serta peserta didik kelas I,
kelas II, kelas IV, kelas V, kelas VII, kelas VIII, kelas X, dan kelas XI
pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah; dan
c.
tahun
ketiga dilaksanakan bagi peserta didik dengan usia 3 (tiga) sampai dengan 6
(enam) tahun tahun pada pendidikan anak usia dini, serta peserta didik kelas
I, kelas II, kelas III, kelas IV, kelas V, kelas VI, kelas VII, kelas VIII,
kelas IX, kelas X, kelas XI, dan kelas XII pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
|
KEDUABELAS
|
:
|
Pelaksanaan kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KEDUA menggunakan buku teks
utama yang ditetapkan oleh pemimpin unit utama yang
membidangi kurikulum, asesmen, dan perbukuan atas nama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
|
KETIGABELAS
|
:
|
Buku teks
utama yang digunakan dalam pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUABELAS, dievaluasi secara berkala
sebagai dasar
revisi dan ditetapkan kembali oleh pemimpin unit utama yang
membidangi kurikulum, asesmen, dan perbukuan.
|
KEEMPATBELAS
|
:
|
Ketentuan pemenuhan beban kerja minimal 24 (dua
puluh empat)
jam tatap muka dalam
1 (satu) minggu
dikecualikan bagi guru pada
satuan pendidikan dalam kondisi
khusus.
|
KELIMABELAS
|
:
|
Kurikulum Merdeka sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KEDUA huruf c mulai berlaku pada tahun
ajaran 2022/2023.
|
KEENAMBELAS
|
:
|
Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku:
a.
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus;
dan
b. ketentuan yang mengatur tentang
kurikulum dan beban kerja guru
serta linieritas pada Program Sekolah Penggerak dan Program Sekolah Menengah
Kejuruan Pusat Keunggulan,
dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
|
KETUJUHBELAS
|
:
|
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada
pada tanggal ditetapkan.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar